Tugas & Fungsi Tasks & Functions
Tugas pokok dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo, sebagai berikut :
TUGAS :
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
FUNGSI :
DalaDalam menyelenggarakan tugasnya, Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
d. pelaksanaan administrasi Dinas dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya menyelenggarakan tugasnya, Dinas mempunyai fungsi
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
d. pelaksanaan administrasi Dinas dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.