12896
1. Persyaratan Pelayanan Membawa kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa) Mengisi formulir pengajuan peminjaman arsip statis Arsip statis tidak bisa dipinjam lebih dari 1 (satu) hari dan harus langsung dikembalikan 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pengguna mengisi buku pengunjung Pengguna menyampaikan permohonan peminjaman arsip statis dan membawa persyaratan yang dibutuhkan Pengguna mengisi formulir yang sudah disediakan sesuai dengan tujuan Petugas menerima permohonan pengguna Petugas melaporkan kepada atasan untuk meminta persetujuan Petugas menelaah dan meneliti isi formulir pemohon terkait permohonan peminjaman arsip statis Petugas menyerahkan Arsip yang dibutuhkan kepada pengguna Pengguna mengisi formulir penggandaan arsip apabila pengguna perlu untuk menggandakan arsip Pengguna mengembalikan arsip ke petugas 3. Jangka Waktu Pelayanan 2 jam 4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya 5. Produk Pelayanan Peminjaman Arsip 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Email : e-perpus.sidoarjokab.go.id No telepon : 031 - 8945605 Nomor Helpdesk : 0813 3661 3430 Kotak saran : Lapor.go.id Instagram : @disperpusip_sidoarjo Tiktok : @disperpusip_sidoarjo Youtube : @disperpusipsidoarjo
Selasa, 11 Juni 2024 204JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL JIKN yang merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan informasi arsip dinamis dan statis secara nasional memiliki tujuan mewujudkan layanan arsip dinamis dan statis sebagai memori kolektif Bangsa Indonesia secara lengkap, cepat, tepat, mudah dan murah. Untuk menyajikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan kepada publik. JIKN juga memiliki peran penting dalam konteks negara kesatuan, yakni sebagai sarana bantu penyatuan riwayat dokumenter yang terpisah-pisah atau terpecah-pecah (fragmented documentary history) di antara para penyelenggara kearsipan seluruh Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki banyak propinsi dan kabupaten/kota, menghadapi tantangan, yaitu banyak arsip yang merekam saat ini dan sejarah masa lampau mengenai suatu subjek tertentu, tetapi mungkin disimpan oleh penyelenggara kearsipan yang tersebar lintas yurisdiksi dan geografi sebagai akibat dari perubahan-perubahan dan pergeseran-pergeseran pemerintahan. Karena sulit untuk menyatukan bahan-bahan tersebut secara fisik, mengingat tersebar lintas yurisdiksi dan geografi yang berbeda, maka JIKN yang berbasis teknologi menawarkan suatu solusi dalam rangka menciptakan memori virtual secara nasional. Pengelolaan website JIKN dilaksanakan dalam rangka mengelola, memelihara, dan memperbarui konten, transaksi online, serta administrasi website. Diharapkan, dengan pengelolaan website JIKN secara teratur, pengguna dapat memahami konten yang disampaikan. Selain itu, website JIKN dapat menjadi salah satu website penunjang untuk pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan kerja serta pengembangan ilmu pengetahuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Silahkan klik link berikut untuk mengakses : JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
Selasa, 11 Juni 2024 125Galeri Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 11 Juni 2024 213Alur surat masuk Instansi penerima menindaklanjuti surat yang diterima melalui tahapan; Diagenda dan diklasifikasi sesuai sifat surat serta didistribusikan ke unit pengelola; Unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi surat dan arahan pimpinan; dan Surat masuk diarsipkan pada unit yang menangani ketatausahaan Copy surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan kepada yang berhak; Alur surat menyurat diselenggarakan melalui mekanisme dari Tingkat pimpin tertinggi hingga ke pejabat structural terendah yang berwenang Alur surat keluar Konsep surat keluar diparaf secara berjenjang dan terkoordinasi sesuai tuas dan kewenangannya dan diagendakan oleh masing-masing unit yang menangani ketatausahaan dalam rangka pengendalian; Surat keluar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang diberi nomor, tanggal dan stemple oleh unit yang menangani ketatausahaan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah; Surat keluar sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib segera dikirim; dan Surat keluar diarsipan pada unit yang menangani ketatausahaan.
Selasa, 11 Juni 2024 1221. Asal Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Layanan Penyimpanan Arsip yang diterima dari : Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Desa atau Kelurahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo Perusahaan Daerah Organisasi Politik Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan 2. Jenis Arsip Yang Disimpan Arsip yang diserahkan untuk disimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo dalah Arsip Statis yang memiliki Retensi Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. 3. Prosedur/ Tata Cara Penyerahan Arsip Statis Prosedur/tata cara penyerahan arsip ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai berikut: Pembentukan Tim SK Tim Penilaian dan Penyerahan Arsip Statis Penyeleksian dan Pembuatan Daftar Arsip Usul Serah Menyeleksi arsip dengan retensi permanen dan dituangkan dalam daftar arsip usul serah Penilaian Arsip Verifikasi fisik secara langsung. dituangkan dalam Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip Pemberitahuan Penyerahan Arsip Statis Pemberitahuan oleh Pimpinan Pencipta Arsip kepada kepada Kepala Lembaga Kearsipan Verifikasi dan Persetujuan Kepala Lembaga Kearsipan melakukan verifikasi, memberikan rekomendasi serta persetujuan atas daftar arsip usul serah Penetapan arsip yang diserahkan Penetapan arsip statis pada Pemerintah Daerah oleh Bupati Pelaksanaan Serah Terima Arsip Pimpinan Pencipta Arsip kepada Kepala Lembaga Kearsipan disertai berita acara, daftar arsip usul serah dan fisik arsip yang diserahkan
Senin, 10 Juni 2024 158JELAS (Jelajah Arsip) merupakan kegiatan inovasi dalam Bidang Kearsipan yang bertujuan untuk memberikan edukasi tentang mengenalkan tentang arsip pribadi, pengelolaan arsip pribadi serta informasi seputar dokumentasi kearsipan.
Senin, 20 Mei 2024 120