DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo

Layanan Penyimpanan Arsip Statis

  • 10 Juni 2024
  • 197 kali

1. Asal Arsip

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Layanan Penyimpanan Arsip yang diterima dari :

  • Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
  • Desa atau Kelurahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo
  • Perusahaan Daerah
  • Organisasi Politik
  • Organisasi Kemasyarakatan, dan
  • Perseorangan

2. Jenis Arsip Yang Disimpan

Arsip yang diserahkan untuk disimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo dalah Arsip Statis yang memiliki Retensi Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

3. Prosedur/ Tata Cara Penyerahan Arsip Statis

Prosedur/tata cara penyerahan arsip ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai berikut:

  • Pembentukan Tim 

           SK Tim Penilaian dan Penyerahan Arsip Statis

  • Penyeleksian dan Pembuatan Daftar Arsip Usul Serah

           Menyeleksi arsip dengan retensi permanen dan dituangkan dalam daftar arsip usul serah

  • Penilaian Arsip

           Verifikasi fisik secara langsung. dituangkan dalam Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip

  • Pemberitahuan Penyerahan Arsip Statis

           Pemberitahuan oleh Pimpinan Pencipta Arsip kepada kepada Kepala Lembaga Kearsipan

  • Verifikasi dan Persetujuan

            Kepala Lembaga Kearsipan melakukan verifikasi, memberikan rekomendasi serta persetujuan atas daftar arsip usul serah

  • Penetapan arsip yang diserahkan

           Penetapan arsip statis pada Pemerintah Daerah oleh Bupati

  • Pelaksanaan Serah Terima Arsip

           Pimpinan Pencipta Arsip kepada Kepala Lembaga Kearsipan disertai berita acara, daftar arsip usul serah dan fisik arsip yang diserahkan