DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo

Alur Surat Masuk dan Keluar

  • 11 Juni 2024
  • 159 kali

Alur surat masuk

  1. Instansi penerima menindaklanjuti surat yang diterima melalui tahapan;
  1. Diagenda dan diklasifikasi sesuai sifat surat serta didistribusikan ke unit pengelola;
  2. Unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi surat dan arahan pimpinan; dan
  3. Surat masuk diarsipkan pada unit yang menangani ketatausahaan
  1. Copy surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan kepada yang berhak;
  2. Alur surat menyurat diselenggarakan melalui mekanisme dari Tingkat pimpin tertinggi hingga ke  pejabat structural terendah yang berwenang

Alur surat keluar

  1. Konsep surat keluar diparaf secara berjenjang dan terkoordinasi sesuai tuas dan kewenangannya dan diagendakan oleh masing-masing unit yang menangani ketatausahaan dalam rangka pengendalian;
  2. Surat keluar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang diberi nomor, tanggal dan stemple oleh unit yang menangani ketatausahaan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
  3. Surat keluar sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib segera dikirim; dan
  4. Surat keluar diarsipan pada unit yang menangani ketatausahaan.