DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN Kabupaten Sidoarjo
Alur Surat Masuk dan Keluar
11 Juni 2024
159 kali
Alur surat masuk
Instansi penerima menindaklanjuti surat yang diterima melalui tahapan;
Diagenda dan diklasifikasi sesuai sifat surat serta didistribusikan ke unit pengelola;
Unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi surat dan arahan pimpinan; dan
Surat masuk diarsipkan pada unit yang menangani ketatausahaan
Copy surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan kepada yang berhak;
Alur surat menyurat diselenggarakan melalui mekanisme dari Tingkat pimpin tertinggi hingga ke pejabat structural terendah yang berwenang
Alur surat keluar
Konsep surat keluar diparaf secara berjenjang dan terkoordinasi sesuai tuas dan kewenangannya dan diagendakan oleh masing-masing unit yang menangani ketatausahaan dalam rangka pengendalian;
Surat keluar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang diberi nomor, tanggal dan stemple oleh unit yang menangani ketatausahaan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
Surat keluar sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib segera dikirim; dan
Surat keluar diarsipan pada unit yang menangani ketatausahaan.