Pemberian Reward Pegawai...
22 Juli 2026
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Sidoarjo sukses melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawasan Kearsipan Internal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu (10–11 Maret 2026) ini, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pengarsipan yang tertib, sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan nasional. Fokus pengawasan menyasar pada dua objek utama di lingkungan DPMPTSP, yaitu Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
Rangkaian Kegiatan Dua Hari dan Hasil Penilaian yang Memuaskan
Hari Pertama (Selasa, 10 Maret 2026): Kegiatan diawali dengan penyampaian materi kebijakan kearsipan yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I, serta Anggota Komisi A DPRD, Raymond Tara Wahyudi, S.T. Setelah pembekalan, tim melanjutkan agenda dengan pengisian Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) yang merujuk pada ketentuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Hari Kedua (Rabu, 11 Maret 2026): Tim Penguji dan Arsiparis dari Disperpusip Sidoarjo melakukan verifikasi lapangan secara langsung. Peninjauan ini meliputi pemeriksaan kondisi ruang penyimpanan arsip (record center), pengelolaan dokumen di Sekretariat, hingga pemeriksaan berkas di Unit Pengolah Bidang Perizinan Sektor I.
Secara akumulatif, penyelenggaraan kearsipan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2026 berhasil meraih nilai total sebesar 80,16 dengan predikat Kategori A (MEMUASKAN). Disperpusip Sidoarjo berharap pencapaian yang diraih oleh DPMPTSP dapat memicu perubahan besar dan menjadi motivasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di se-Kabupaten Sidoarjo agar senantiasa mewujudkan gerakan tertib arsip yang terintegrasi.