DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo

Tingkatkan Tertib Arsip, Disperpusip Sidoarjo Gelar Monev Pengawasan Kearsipan Internal di BKD

  • 05 Maret 2026
  • 11 kali

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen di lingkungan pemerintahan. Langkah ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawasan Kearsipan Internal yang bertempat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa dan Rabu, 3–4 Maret 2026. Adapun tujuan utamanya adalah mengevaluasi hasil pengawasan kearsipan tahun 2026 guna memastikan pengelolaan arsip di BKD Sidoarjo telah berjalan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan nasional.

Rangkaian acara hari pertama (Selasa, 3/3/2026) dibuka dengan pemaparan materi kebijakan kearsipan yang menghadirkan narasumber dari wakil rakyat, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I, serta Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi, S.T.

Setelah pembekalan materi, agenda dilanjutkan dengan pengisian Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) sesuai ketentuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penilaian difokuskan pada dua objek utama, yakni Unit Kearsipan Sekretariat dan Unit Pengolah Bidang Pengembangan Kompetensi di lingkungan BKD Kabupaten Sidoarjo.

Memasuki hari kedua (Rabu, 4/3/2026), Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi, S.T., kembali memberikan pendalaman materi mengenai kebijakan kearsipan.

Tak hanya Teori, Tim Arsiparis dari Disperpusip Kabupaten Sidoarjo juga langsung bergerak melakukan verifikasi lapangan. Peninjauan langsung ini menyasar ke ruang record center, pengelolaan arsip di Sekretariat, hingga kondisi penyimpanan dokumen pada unit pengolah Bidang Pengembangan Kompetensi BKD.

Raih Predikat "Memuaskan" dengan Nilai 80,16

Berdasarkan hasil akumulasi penilaian akhir dari tim pengawas, penyelenggaraan kearsipan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2026 secara keseluruhan berhasil mengantongi nilai 80,16 dengan predikat Kategori A ( MEMUASKAN).

Menurut Kepala Bidang Kearsipan Disperpusip Sidoarjo, Elya Rochani Nurawati, S.H., M.M., disebutkan bahwa pencapaian ini diharapkan mampu membawa dampak dan perubahan besar.

"Kegiatan pengawasan kearsipan internal di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat memberikan perubahan yang besar dalam penyelenggaraan kearsipan di OPD se-Kabupaten Sidoarjo, sehingga akan terwujud tertib arsip di Kabupaten Sidoarjo," ungkapnya.