Pemberian Reward Pegawai...
22 Juli 2026
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan mutu tata kelola administrasi dan birokrasi yang tertib. Salah satu upaya nyata ditunjukkan melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Hasil Pengawasan Kearsipan Internal tahun 2026 yang digelar di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo.
Rangkaian kegiatan hari pertama diisi dengan pembekalan materi kebijakan kearsipan yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I., bersama Anggota Komisi A, Raymond Tara Wahyudi, S.T.. Sesi kemudian dilanjutkan dengan pengisian Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) yang mengacu pada standar Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pengawasan menyasar dua objek utama: Unit Kearsipan Bagian Umum serta Unit Pengolah Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA).
Memasuki hari kedua, tim Arsiparis dari Disperpusip Kabupaten Sidoarjo turun langsung ke lapangan. Tim melakukan verifikasi faktual guna meninjau kondisi riil pengelolaan dokumen, ruang record center, hingga tata letak penyimpanan arsip pada kedua unit kerja tersebut.
Penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2026 secara akumulatif sukses mengantongi nilai 80,61 dengan predikat Kategori A (MEMUASKAN).
Kepala Bidang Kearsipan Disperpusip Sidoarjo, Elya Rochani Nurawati, S.H., M.M., dalam laporannya menyampaikan harapannya agar pencapaian ini tidak berhenti di lingkup Setda saja.
"Kegiatan pengawasan kearsipan internal di Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat memberikan perubahan yang besar dalam penyelenggaraan kearsipan di OPD se-Kabupaten Sidoarjo, sehingga akan terwujud tertib arsip di Kabupaten Sidoarjo," ungkapnya.
Dengan hasil memuaskan ini, Setda Kabupaten Sidoarjo diharapkan mampu menjadi role model atau percontohan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mewujudkan manajemen kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar nasional.