Pemberian Reward Pegawai...
22 Juli 2026
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyediaan Daftar Arsip yang Bersifat Tertutup pada Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang BOLAM Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo ini dihadiri oleh 35 peserta, yang terdiri dari 30 Pengelola Arsip Desa/Kelurahan se-Kabupaten Sidoarjo serta 5 staf dinas terkait.
Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo, Bapak Gundari, S.Sos., M.Si. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa rakor ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arsip yang bersifat tertutup tetap aman sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kearsipan.
"Para pengelola arsip di Desa dan Kelurahan diharapkan aktif membahas penyediaan arsip tertutup ini sesuai dengan draft Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAD). Hal ini penting agar informasi yang dikecualikan tidak jatuh ke tangan yang salah," ujar Gundari dalam sambutannya.
Beliau juga menambahkan bahwa kemampuan pengelola dalam memilah antara arsip terbuka yang informatif dan arsip tertutup yang bersifat rahasia sangat krusial. Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga integritas institusi pemerintahan sesuai standar pengelolaan arsip, melainkan juga demi mendukung transparansi serta akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Melalui koordinasi ini, seluruh elemen kearsipan diharapkan dapat menyamakan persepsi terhadap regulasi terbaru, memperkuat sinergi, dan meningkatkan ketertiban pengelolaan arsip secara profesional dan hati-hati.
Memasuki sesi inti, materi teknis disampaikan langsung oleh Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Bapak Wahyu Setiawan, S.H., M.H. Pemaparan tersebut mengupas tuntas mengenai definisi arsip yang bersifat tertutup, landasan hukum yang berlaku, hingga tata cara penyusunan Daftar Arsip yang Bersifat Tertutup secara teknis. Kegiatan berjalan dengan tertib dan diakhiri dengan dokumentasi bersama para peserta pengelola arsip.