DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo

Gelar Monev Kearsipan Internal di Dispendukcapil, Raih Nilai Sangat Baik

  • 11 Juni 2026
  • 39 kali

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Sidoarjo sukses melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawasan Kearsipan Internal di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa dan Rabu, 9–10 Juni 2026.

Tujuan utama untuk menguji ketaatan Dispendukcapil terhadap peraturan kearsipan nasional, baik di tingkat unit pengolah (bidang) maupun unit kearsipan (sekretariat). Selain itu, evaluasi ini menjadi langkah strategis dalam menilai indeks penyelenggaraan kearsipan secara menyeluruh di Kabupaten Sidoarjo.

Pada hari pertama pelaksanaan, tim evaluator berfokus pada pengisian Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) sesuai ketentuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Objek pengawasan meliputi Unit Kearsipan Sekretariat serta Unit Pengolah Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Memasuki hari kedua, tim Arsiparis Disperpusip Sidoarjo turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Peninjauan ini mencakup pemeriksaan tata kelola arsip di Sekretariat, unit pengolah, hingga penataan fisik dokumen di ruang record center guna memastikan seluruh pengelolaan arsip berjalan sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penilaian akhir yang dirilis oleh Plt. Kepala Bidang Kearsipan Disperpusip Sidoarjo, Erna Kusumawati, SP., MM., Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo mencatatkan capaian yang sangat positif:

  • Unit Pengolah Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk memperoleh nilai 63,74 dengan kategori Baik.

  • Unit Kearsipan Sekretariat meraih nilai impresif sebesar 83,96 dengan kategori Memuaskan.

Secara akumulatif, indeks penyelenggaraan kearsipan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2026 berhasil menyentuh angka 73,85, yang menempatkannya pada kategori BB (SANGAT BAIK).

Pihak Disperpusip Sidoarjo berharap keberhasilan Dispendukcapil ini dapat memicu perubahan besar dan menjadi stimulus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dengan demikian, target besar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib arsip di seluruh wilayah Sidoarjo dapat segera tercapai.