Pemberian Reward Pegawai...
22 Juli 2026
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan hukum dan pelayanan kearsipan terbaik bagi masyarakat. Langkah nyata ini diwujudkan melalui agenda rutin "Kegiatan Alihmedia Arsip Perorangan" yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 28 April 2026.
Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh 30 orang peserta dari Desa/Kelurahan se-Kecamatan Candi. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo, Bapak Gundari, S.Sos, M.Si., yang hadir mewakili Kepala Dinas.
Dalam sambutannya, Gundari menekankan bahwa arsip konvensional atau berbasis kertas sangat rentan mengalami kerusakan, baik akibat faktor usia, bencana alam, maupun kelalaian manusia.
"Alihmedia arsip perorangan ini adalah langkah strategis dan solutif dalam upaya penyelamatan serta pelestarian dokumen. Melalui program digitalisasi ini, kita tidak hanya menjaga keutuhan informasi, tetapi juga mempercepat layanan, meningkatkan aksesibilitas, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat atas arsip penting mereka," ujar Gundari dalam sambutannya.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Disperpusip Sidoarjo turut menggandeng Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo sebagai pemateri. Sesi Pertama: Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Bapak Rizza Ali Faizin, M.Pdi., memaparkan materi mengenai "Pengantar Kearsipan". Beliau mengulas tuntas mulai dari terminologi, asas pengorganisasian, hingga teknologi perekaman data di era digital. Sesi Kedua: Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Bapak Rizal Fuady, SE., melanjutkan dengan materi "Pentingnya Alihmedia Arsip Perorangan". Dalam sesi ini, peserta diedukasi mengenai tujuan, landasan hukum, hingga prosedur teknis dalam melakukan digitalisasi arsip.
Antusiasme peserta terlihat jelas pada sesi tanya jawab. Banyak dari mereka yang berkonsultasi mengenai rekomendasi alat pemindai (scanner) yang baik serta bagaimana cara menyimpan arsip mandiri yang sesuai dengan standar kearsipan.
Tidak sekadar teori, kegiatan ini langsung diakhiri dengan praktik dan layanan alihmedia di tempat. Para peserta yang hadir membawa berbagai dokumen penting milik mereka, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga Akta Nikah, untuk langsung dipindai dan diubah ke dalam bentuk digital oleh petugas.
Kegiatan yang berjalan dengan lancar ini ditutup dengan sesi dokumentasi bersama. Laporan kegiatan ini secara resmi disahkan oleh Kepala Bidang Kearsipan Disperpusip Sidoarjo, Elya Rochani Nurawati, S.H., M.M., melalui penandatanganan sertifikat elektronik resmi.