Pemberian Reward Pegawai...
22 Juli 2026
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan kegiatan "Alihmedia Arsip Perorangan" pada Selasa (19/5/2026). Bertempat di Ruang Rapat Disperpusip Kabupaten Sidoarjo, acara yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh 30 orang peserta Desa/kelurahan se-Kecamatan Gedangan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Disperpusip Kabupaten Sidoarjo yang diwakili oleh Fungsional Arsiparis Ahli Madya, Bapak Djati Dhandika, ST. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa alihmedia arsip perorangan merupakan langkah strategis dan solutif dari pemerintah untuk menyelamatkan sekaligus melestarikan dokumen berharga milik masyarakat.
"Arsip dalam bentuk konvensional sangat rentan terhadap kerusakan akibat usia, bencana alam, maupun kelalaian manusia. Melalui alihmedia ini, pemerintah hadir untuk menjaga keutuhan informasi, meningkatkan aksesibilitas, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap dokumen penting mereka," ujar Djati.
Selain sosialisasi, para peserta juga dibekali materi penguatan kearsipan oleh jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Anggota Komisi A DPRD, Bapak Rizal Fuady, SE., memaparkan materi mengenai "Pengantar Kearsipan" yang mencakup terminologi, kegunaan, dasar penyelenggaraan kearsipan nasional, hingga pemanfaatan teknologi perekaman data di era digital.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Bapak Rizza Ali Faizin, M.Pdi., memberikan pemaparan mendalam terkait "Pentingnya Alihmedia Kearsipan". Beliau menjelaskan secara detail mengenai pengertian, tujuan, dasar pelaksanaan, serta prosedur teknis alihmedia arsip perorangan agar masyarakat paham cara memitigasi risiko kehilangan dokumen penting. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif mengenai cara perawatan dokumen dan alur birokrasi alihmedia.
Tidak sekadar teori, Disperpusip Sidoarjo juga langsung membuka layanan praktik digitalisasi di tempat. Para peserta yang hadir membawa dokumen-dokumen penting milik mereka—seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga akta nikah—untuk langsung diproses alihmedia oleh petugas menggunakan perangkat pemindai digital.