Pemberian Reward Pegawai...
22 Juli 2026
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo
Dalam upaya memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan pelayanan kearsipan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar kegiatan "Alihmedia Arsip Perorangan". Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo dengan dihadiri oleh 30 orang peserta Desa /Kelurahan se-Kecamatan Sedati.
Acara dibuka oleh Sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Kearsipan, Ibu Erna Kusumawati, SP, MM. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melayani masyarakat. Ibu Erna menjelaskan bahwa arsip konvensional sangat rentan mengalami kerusakan akibat faktor usia, kelalaian manusia, hingga bencana alam. Oleh sebab itu, program digitalisasi atau alihmedia ini hadir sebagai langkah strategis dan solutif.
"Melalui alihmedia arsip perorangan, kita tidak hanya menjaga keutuhan informasi, tetapi juga meningkatkan aksesibilitas arsip, mempercepat layanan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap dokumen-dokumen penting yang mereka miliki," ujar Erna Kusumawati dalam sambutannya.
Untuk membekali pemahaman peserta, kegiatan ini menghadirkan dua Narasumber dari Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Materi pertama mengenai Pengantar Kearsipan disampaikan oleh Bapak Rizal Fuady, SE, yang memaparkan seputar terminologi arsip, dasar penyelenggaraan kearsipan nasional, pemanfaatan teknologi di era digital, hingga ruang lingkup pengelolaan arsip dinamis dan statis.
Sementara itu, materi kedua bertajuk Pentingnya Alihmedia Arsip Perorangan disampaikan oleh Bapak Bambang Riyoko, SE. Beliau mengupas tuntas definisi, contoh arsip perorangan, tujuan, dasar pelaksanaan, hingga prosedur teknis alihmedia. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta berkonsultasi mengenai standar penyimpanan arsip dan rekomendasi alat pemindai (scanner) yang sesuai.
Sebagai bentuk implementasi langsung, di akhir acara panitia langsung membuka layanan praktik alihmedia secara gratis bagi dokumen pribadi milik peserta yang hadir. Warga tampak antusias mendigitalisasikan dokumen-dokumen vital mereka, mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga akta nikah.