DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo

Perkuat Persiapan Akreditasi dan Pengawasan Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidoarjo Lakukan Koordinasi ke Provinsi Jawa Timur

  • 22 September 2026
  • 48 kali

SIDOARJO– Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Jalan Menur Pumpungan No. 32, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, tersebut membahas dua agenda utama, yaitu persiapan akreditasi perpustakaan serta pengawasan kearsipan. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo untuk memastikan kesiapan dokumen, pelaksanaan layanan, serta penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan dan instrumen penilaian yang berlaku.

Rombongan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo diterima oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Muhamad Arif Widodo, ST., M.SE, didampingi Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan, Adi Wiyanto, serta pustakawan dan arsiparis.

Dalam konsultasi terkait akreditasi perpustakaan, dibahas pemenuhan enam komponen utama dengan 43 indikator kunci, dengan skor maksimum 172 dan bobot penilaian 100. Keenam komponen tersebut meliputi koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan perpustakaan, serta pengelolaan perpustakaan.
Salah satu perhatian utama adalah komponen pelayanan perpustakaan yang memiliki bobot penilaian terbesar, yakni 35 persen. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan data kunjungan, statistik layanan, dokumentasi kegiatan, serta berbagai dokumen pendukung pelaksanaan pelayanan sebagai bukti pemenuhan indikator.

Selain akreditasi perpustakaan, koordinasi juga membahas pengawasan kearsipan eksternal. Pembahasan diarahkan pada evaluasi dan klarifikasi bukti dukung, penyelesaian kendala di lapangan, serta strategi peningkatan nilai pengawasan kearsipan melalui perbaikan komponen yang masih memerlukan penguatan.

Dalam proses pengawasan kearsipan eksternal, tahapan yang perlu dipersiapkan meliputi pembentukan tim, pertemuan awal atau entry meeting, pengisian dan pengunggahan data, verifikasi serta validasi bukti dukung, wawancara dan klarifikasi, penilaian oleh tim pengawas, hingga penyusunan dan penyampaian hasil pengawasan.

Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo diharapkan semakin siap dalam memenuhi instrumen akreditasi perpustakaan sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan. Kolaborasi antarinstansi juga diharapkan dapat terus diperkuat guna mewujudkan layanan perpustakaan yang berkualitas, penyelenggaraan kearsipan yang tertib, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel.