DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan gelar Rapat Koordinasi pengawasan kearsipan internal 2026

  • 24 September 2026
  • 40 kali

SIDOARJO – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang tertib di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sidoarjo.

Rakor berlangsung pukul 08.30 di Ruang BOLAM (Bioskop Literasi Anak dan Masyarakat), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo dan diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri atas Kasubbag Umum dan Kepegawaian, pengelola arsip, serta staf.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati Yunus, SH., MH, menyampaikan bahwa tertib arsip membutuhkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

Menurutnya, pengawasan kearsipan internal perlu dilakukan di seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Sidoarjo. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu di seluruh OPD.

Pengawasan tersebut juga dinilai penting untuk mengetahui perkembangan kualitas penyelenggaraan kearsipan di masing-masing OPD. Selain menjadi bagian dari pembinaan dan pengawasan, pengelolaan kearsipan disebut perlu terus ditingkatkan karena berkaitan dengan keberhasilan reformasi birokrasi.

Hasil penilaian pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi pada instansi pemerintah. Selain itu, hasil pengawasan juga menjadi bagian dalam penilaian Indeks Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo.

Meski demikian, pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sidoarjo masih menghadapi sejumlah kendala. Berdasarkan hasil rapat, masih terdapat OPD yang belum memiliki arsiparis dan belum mempunyai ruang penyimpanan arsip inaktif atau record center.

Selain itu, sejumlah OPD juga belum melakukan pemusnahan arsip. Kendala lainnya adalah keterbatasan sarana dan prasarana kearsipan serta kurangnya anggaran untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan di masing-masing OPD.

Melalui pengawasan kearsipan internal, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo mendorong adanya perbaikan dalam penyelenggaraan kearsipan di seluruh OPD. Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan tertib arsip sekaligus membangun sistem kearsipan yang lebih komprehensif dan terpadu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.