DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo

Pemusnahan Berkas Arsip yang Tidak Memiliki Nilai Guna dan Nilai Kesejarahan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo

  • 28 Mei 2024
  • 314 kali


Jum`at, 28 Juni 2024 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo memusnahkan 537 berkas arsip yang disimpan sejak tahun 2002-2017. Pemusnahan dilakukan dengan mesin pencacah dan disaksikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo, Bapak Ridho Prasetyo, S.STP M.AP, para Pejabat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo dan Penilai Eksternal dari inspektorat dan Bagian Hukum Kabupaten Sidoarjo. “Terimakasih kepada tim penilai arsip internal maupun eksternal yang melakukan pendampingan, sehingga proses pemusnahan ini bisa terlaksana dengan lancar dan sesuai prosedur,” – Bapak Ridho Prasetyo, S.STP.,M.AP

Jenis arsip yang dimusnahkan meliputi berkas Perpustakaan tahun 2007 - 2016, berkas Kearsipan tahun 2007 - 2016, berkas urusan Perencanaan sejak tahun 2006 - 2016, berkas Pendidikan tahun 2008 - 2016, dan berkas urusan Kepegawaian tahun 2002 - 2017. “Arsip-arsip tersebut dimusnahkan karena sudah tidak memiliki nilai guna dan nilai kesejarahan.” - Bapak Ridho Prasetyo, S.STP.,M.AP

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Sidoarjo berharap pemusnahan arsip ini dapat ditiru oleh OPD lain di Pemerintah Kab. Sidoarjo

Jika ada kegiatan BIMTEK, petugas Kearsipan di OPD akan diajari prosedur pemusnahan dan penyerahan arsip yang sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo.- Kepala Bidang Kearsipan