DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo

NPP ( Nomor Pokok Perpustakaan ) Menjadi syarat utama Menuju Perpustakaan berstandar Nasional

  • 09 September 2025
  • 201 kali

Sidoarjo, 09 September 2025 - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pengelola Perpustakaan di Resto Jie Poek DW. Rakor ini bertujuan untuk mencatat dan menetapkan kondisi serta persebaran perpustakaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Melalui kegiatan ini, pengelola perpustakaan diajarkan untuk mendaftarkan NPP. NPP ini merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia kepada setiap lembaga yang menyelenggarakan layanan perpustakaan. 

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan Perpustkaan dan Pembudayaan Gemar Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo, mengatakan bahwa perpustakaan mempunyai fungsi dan peran yang sangat sentral sebagai sumber informasi. Munurut data Perpusnas di Sidoarjo ada 669 perpustakaan yang sudah ber NPP.

Rakor ini dihadiri oleh pengelola perpustakaan dari Sekolah Dasar Negeri, Desa/Kelurahan, dan Taman Baca Masyarakat. Rakor ini menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidang perpustakaan yaitu Ibu Luwitaningsari, S.Sos. dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.  Beliau menjelaskan secara rinci kepada pengelola perpustakaan sekolah dan desa/kelurahan terkait tahapan pada aplikasi perpustakaan berbasis wilayah untuk memperoleh NPP. Selain itu juga diajarkan praktek pendaftaran NPP secara langsung.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan banyak perpustakaan sekolah dan perpustakaan desa/kelurahan yang memiliki NPP pada aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah.