DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kabupaten Sidoarjo

Disperpusip Kabupaten Sidoarjo Bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo Laksanakan Pemusnahan Arsip Tahun 2025

  • 03 Oktober 2025
  • 175 kali

Sidoarjo, 2025 – Dalam upaya mewujudkan tertib arsip dan pengelolaan informasi yang akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fasilitatif kepegawaian dan keuangan yang telah habis masa retensi inaktifnya dan berketerangan musnah.

Kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA), yang menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menentukan jangka waktu penyimpanan dan nasib akhir arsip, baik untuk dipermanenkan pemusnahan maupun penghancuran.

Pemusnahan arsip dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan informasi, legalitas, serta efisiensi ruang dan sumber daya. Arsip yang dihancurkan merupakan arsip fasilitatif, khususnya pada bidang kepegawaian dan keuangan, yang telah melewati masa simpan sesuai dengan ketentuan JRA dan tidak lagi memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun pertanggungjawaban lainnya.

 “Pemusnahan arsip bukan sekedar kegiatan rutin, tetapi langkah nyata dalam menjaga efisiensi, keamanan data, dan akuntabilitas pengelolaan arsip. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap arsip dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Bapak Rudi Setiawan, S.STP., M.SI., MH

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo berharap dapat memberikan contoh bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pengelolaan arsip sesuai peraturan perundang-undangan.